Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Sidang Terdakwa Rosi Terus Berlanjut: JPU Kejari OKI Hadirkan Saksi dan Ahli Forensik

Sidang Terdakwa Rosi Terus Berlanjut: JPU Kejari OKI Hadirkan Saksi dan Ahli Forensik

JPU Kejari OKI, Rivaldo SH.-Foto: Diansyah-

BACA JUGA:Wow, Crazy Rich Asal Selapan OKI Bakal Sidang Di Palembang, Kasus TPPU Narkotika.

Terpisah, Novi Yanto SH selaku PH terdakwa Rosi mengemukakan, terkait ancaman hukuman dari KPU terhadap kliennya yang dikenai Pasal 81 ayat 5 itu belumlah pas.

"Itu karena korban hanya ada sendiri, tidak ada korban yang lain. Walaupun ada keterangan dari terdakwa, bahwa perbuatan tersebut ada dilakukan terhadap orang lain di tahun-tahun sebelumnya. Tapi, bukan berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan sekarang," imbuhnya.

Lanjut Novi, salah satu pasal yang ada dalam dakwaan JPU yaitu, Pasal 338 KUHP. Dimana kemungkinan atau mereka memprediksi, bahwa kliennya akan dijatuhi pasal tersebut.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: