Tuntutan Belum Siap, Sidang Pembunuhan Bocah SD Pedamaran Ditunda Minggu Depan
Dokumentasi Berkas Perkara Rosi Yanto.-Foto: Diansyah-
BORGOL,PALPOS.ID - Sidang tuntutan terhadap terdakwa Rosi Yanto(20), yang membunuh dan merudapaksa korban RA (6), siswi SD di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI ditunda minggu depan.
Sebelumnya, sidang beragenda tuntutan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada hari ini, Rabu, 10 Desember 2025.
Kendati demikian, sidang terpaksa ditunda lantaran tuntutan dari tim JPU Kejari OKI yang terdiri dari Indah Kumala Dewi SH, Rivaldo SH dan rekannya yang lain masih belum siap.
BACA JUGA:Wow, Kontraktor ini Dituntut Dan Divonis Super Ringan Oleh Jaksa Dan Hakim, Ini Alasannya
"Tuntutan kita pada hari ini masih belum siap, sehingga terpaksa sidang harus ditunda sampai minggu depan," ucap Rivaldo di PN Kayuagung.
Sejauh ini, menyongsong agenda tuntutan, Tim JPU Kejari OKI telah menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi untuk memperkuat dakwaan.
Ketujuh orang saksi itu terdiri dari kedua orang tua korban, kedua teman korban, tetangga yang melihat korban saat dibawa terdakwa, seorang anggota polisi yang ikut saat penangkapan, dan satu ahli forensik dari RS Moh.Hasan Palembang.
BACA JUGA:Kajari OKI Beberkan Capaian Kinerja di Bidang Tipikor TA 2025
BACA JUGA:Fakta sidang : Ada 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde
Adapun Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan yakni, Nofita Dwi Wahyuni SH MH dengan anggota Nurjanah SH dan Danang Prabowo Jati SH.
Dalam perkara ini, pasal-pasal yang didakwakan oleh Tim JPU Kejari OKI yakni, UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 5, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP.
"Dakwaan kita ada untuk Pasal 340 KUHP, tapi itu biarlah menjadi analisa kami di tuntutan. Pasal mana yang kami tentukan, nanti baru bisa kami bacakan pada waktu tuntutan mendatang," jelas Rivaldo pada persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Terdesak Mas Kawin, Pria ini Nekat Bawa kabur N-Max COD-an di Facebook
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


