Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Sindikat Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 4,29 Milyar Terancam 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Sindikat Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 4,29 Milyar Terancam 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Tiga terdakwa kasus rokok ilegal saat mendengarkan dakwaan Jaksa di persidangan PN Palembang Kelas 1 A khusus, Senin 1 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sindikat Jaringan Rokok ilegal tanpa cukai, Junaidi bin Matcik, Wahyudi mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari,terancam hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara dan denda 100 juta. 

Itu diketahui pada sidang yang digelar PN Palembang Kelas 1A khusus, 1 Desember 2025, pasalnya ke tiga terdakwa ini di dakwa  dan dijerat Jaksa penuntut umum Syahran Jafizan SH MH yang juga Kasubsi penuntutan Kejari Palembang dengan pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara denda 100 juta. 

Ketiganya diduga kuat berperan dalam mendistribusikan jutaan batang rokok ilegal diwilayah Sumatera Selatan selama bertahun tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syahran Jafizhan S H, melalui Jaksa Pengganti Isnaini S H. Di hadapan ketua majelis hakim Agung SH MH membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana cukai terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Cinde, Kuasa Hukum Alex Noerdin Sebut Kerugian Negara Tak Berdasar

BACA JUGA:Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Tegaskan Tak ada Dokumen Pembanding Tander Proyek

Diketahui ketiga terdakwa ini sebelumnya ditahan oleh PPNS Bea Cukai sejak 13 September hingga 2 Oktober 2025, dan masa penahanan kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum hingga 29 November 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara berawal pada 8 September 2025 ketika Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Nanda memberi tahu bahwa ia telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Madura.

Pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok tersebut di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Palembang.

Junaidi kemudian menghubungi Ardi dan mengajak Wahyudi untuk membantu.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, 1 Tersangka KUR Mikro Bank Sumsel Babel Ditahan Jaksa

BACA JUGA:Dua Pemalak Penusuk Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Dibekuk Polisi, Dua Lagi masih Buron

Pada 12 September 2025, sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino BG 8811 UV tiba di lokasi. Ketiga terdakwa menurunkan paket-paket berisi rokok ilegal ke dalam ruko menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan Nanda.

Pada saat bersamaan, dua petugas Bea Cukai, Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang telah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB melihat aktivitas mencurigakan tersebut langsung melakukan penindakan dan saat petugas masuk dan memperkenalkan diri, Nanda (DPO) terlihat melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: