Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Korupsi Dispora OKU Selatan, Mantan Wabup OKUS Sholehien Abuasir Sebut Kontribusi Terdakwa untuk OKUS

Korupsi Dispora OKU Selatan, Mantan Wabup OKUS Sholehien Abuasir Sebut Kontribusi Terdakwa untuk OKUS

Tim kuasa hukum Terdakwa kasus Dispora OKUS di pimpin Advokad Sapriadi Syamsudin dan Tim saat menjalani persidangan, Selasa 2 Desember 2025,-Foto: M Mahendra Putra / Palembang Pos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 2 Desember 2025.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Idi'il Amin, SH MH tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU Selatan menghadirkan saksi a de charge atau meringankan dan mendengarkan keterangan ahli, serta pemeriksaan terdakwa Deni Ahmad Rivai dan dilanjutkan Sesi kedua kemudian untuk pemeriksaan terdakwa Abdi Irawan.

Dalam persidangan tersebut, mantan Wakil Bupati OKU Selatan dua periode, Sholehien Abuasir, hadir sebagai saksi yang meringankan atau ade charge untuk terdakwa Deni Ahmad Rivai, mantan Kabid Peningkatan Prestasi Dispora OKU Selatan.

Di hadapan majelis hakim, Sholehien memberikan kesaksian mengenai berbagai kegiatan olahraga yang berlangsung pada tahun 2023.

BACA JUGA:Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Keluarga korban Tak puas Dituntut 15 Tahun Penjara, Minta Guru ngaji ini dihukum

BACA JUGA:Jual Sabu dan Ekstasi ke Polisi Menyamar, Pria warga Pinggiran Sungai Musi ini Divonis 9 Tahun Penjara.

Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, kegiatan Dispora berjalan sukses dan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan olahraga di OKU Selatan.

“Kalau dari kami selaku pimpinan daerah saat itu, kegiatan tersebut berjalan sukses, dalam artian dilaksanakan cukup meriah dan sangat berdampak positif,” ujar Sholehien dalam persidangan.

Ia menjelaskan, berbagai event olahraga yang digelar Dispora telah menghasilkan bibit-bibit atlet berprestasi sekaligus meningkatkan minat masyarakat terhadap berbagai cabang olahraga (cabor).

Ia menyayangkan, jika generasi seperti mereka harus tersangkut kasus hukum padahal upaya mereka selama ini membantu meningkatkan kinerja Pemkab OKU Selatan dalam bidang kepemudaan dan olahraga.

BACA JUGA:Fakta Sidang: Pemprov Sumsel Batalkan Kerjasama Magna Beatum Salah Satu Faktor Cinde Mangkrak

BACA JUGA:Sindikat Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 4,29 Milyar Terancam 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Sementara itu, Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, advokat Sapriadi Syamsudin SH MH mengatakan bahwa agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi meringankan, a de charge , Ahli serta pemeriksaan terdakwa.

“Untuk keterangan saksi a de charge itu disampaikan oleh mantan Wakil Bupati OKU Selatan dua periode, Pak Solihin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: