Vanisa Fadillah Arif Minta Maaf Usai Dilaporkan Selebgram Shonia Angel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Vanisa Fadillah Arif Minta Maaf Usai Dilaporkan Selebgram S Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Vanisa Fadillah Arif Minta Maaf Usai Dilaporkan Selebgram Shonia Angel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang wanita bernama Vanisa Fadillah Arif terhadap seorang selebgram Palembang berinisial S akhirnya berujung damai.
Setelah proses hukum berjalan hingga tahap penyidikan di Polrestabes Palembang, terlapor akhirnya mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Korban, Shonia Angel Larasati, melaporkan tindakan pencemaran nama baik tersebut karena merasa telah dirugikan sejak Januari hingga Mei 2025.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Guru PPPK di OKU Berhasil Diringkus
Selama periode itu, terlapor diketahui memposting foto dan kalimat bernada penghinaan terhadap korban melalui akun Instagram miliknya, yakni @vanesariefls.
“Beliau melakukan pencemaran nama baik kepada saya sejak Januari sampai Mei, baik di media sosial maupun di kehidupan sehari-hari. Motifnya karena sakit hati lantaran saya menjalin hubungan dengan mantan pacarnya, yang sebenarnya sudah lama tidak memiliki hubungan apa pun dengan dia. Karena sudah melewati batas, saya akhirnya membuat laporan polisi,” jelas Shonia.
Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/1984/V/2025/SPKT/Polrestabes Palembang pada 23 Mei 2025.
Setelah penyidik memanggil terlapor, proses mediasi pun dilakukan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Tak Pernah Surut
Vanisa kemudian mengakui kesalahannya dan meminta damai, serta bersedia membuat klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada Shonia.
Dalam keterangan resmi pada surat tanda terima laporan, korban dilaporkan mengalami tindakan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang distribusi atau transmisi informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber



