BPK Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang di OKI: Kejari Tunggu Hasil!
Dokumentasi penyidik Kejari OKI saat menggeledah rumah saksi dugaan korupsi KUR Tambak Udang pada beberapa bulan lalu.-Foto: Ist-
BORGOL,PALPOS.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus berlanjut.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengkonfirmasi, saat ini BPK Republik Indonesia (RI) sedang menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Selama dua minggu BPK di OKI. Dimana kita sekarang sedang menunggu hasil penetapan dari BPK terkait aliran dana," ungkap Kajari OKI, H Sumantri melalui Kasi Pidsus, Parid Purnomo, Senin, 8 Desember 2025.
BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Sentuh Poin Didalamnya.
Kendati demikian, menurut Purnomo, dugaan sementara kerugian negara dari BPK pada 31 Oktober 2025 sebesar Rp10.052.876.110. Terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp9.462.843.945 dan tunggakan margin sebesar Rp590.032.165.
"Mudah-mudahan hasilnya dapat keluar pada tahun ini. Dengan begitu, pihak kita bisa menetapkan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejari OKI telah menggeledah tiga rumah yang terdiri dari dua milik saksi dugaan korupsi pembiayaan KUR tersebut di Bandar Lampung pada, Kamis, 3 Juli 2025 lalu.
Kajari OKI yang saat itu dijabat oleh Hendri Hanafi mengungkapkan, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur dan Komisaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM) berinisial S.
Lokasinya berada di kawasan Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. “Ada dua box berisi dokumen yang dibawa,” tutur Hendri.
Setelah itu, pihak mereka bergerak ke rumah mantan penyalur dari Kantor Cabang Pembantu salah satu bank plat merah berinisial W di Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 7 saksi Dalami Fakta Korupsi Hibah Di KPU Prabumulih
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


