Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Selain Kecewa Proposal Ditolak, Jaksa Gadungan Ini Terinspirasi Lihat Jaksa Betulan Saat Berkunjung ke Dinas

Selain Kecewa Proposal Ditolak, Jaksa Gadungan Ini Terinspirasi Lihat Jaksa Betulan Saat Berkunjung ke Dinas

Boby asia dan Erwin Dua terdakwa kasus Gratifikasi dengan modus menjadi Jaksa Gadungan saat menjalani sidang pada PN Palembang Kelas 1 A khusus, Senin 8 Desember 2025. (Foto: M Mahendra Putra/ Palembang pos)-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Boby Asia Terdakwa kasus Jaksa Gadungan dan gratifikasi ini mengaku nekat memilih menjadi Jaksa Gadungan usai terinspirasi melihat Jaksa betulan saat berkunjung ke dinas Pertanian OKI yang menolak proposalnya yang ia ajukan berulang kali bersama terdakwa Erwin. 

Itu terungkap dalam dakwaan Jaksa penuntut umum pada persidangan yang digelar pada PN Palembang Kelas 1 A khusus Senin 8 Desember 2025,

Pada Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH MH dan dihadiri kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti, SH MH didampingi Bayu Kuncoro, SH membacakan dakwaan secara bergantian.

BACA JUGA:BPK Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang di OKI: Kejari Tunggu Hasil!

BACA JUGA:Eks Kadis Perkimtan Kota Palembang dan Dirut CV Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp1,6 Milyar, Ini Dia kasusnya

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa terdakwa Bobby Asia, seorang PNS pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, diduga sengaja menyalahgunakan identitas palsu dan atribut kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Disebutkan, terdakwa merasa kecewa dan frustasi karena proposal pengadaan yang diajukan ke beberapa dinas dan Kementerian Pertanian RI selalu gagal.

Saat berada di ruang tunggu Kementerian Pertanian, terdakwa melihat seorang jaksa berseragam lengkap.

Dari situ, ia kemudian terinspirasi mengenakan seragam serupa agar lebih dihormati dan dipercaya saat mencari proyek.

BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Sentuh Poin Didalamnya.

BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Siapkan Hukuman Pekerja Sosial Bagi Pelaku kriminal yang Kantongi Restorative Justice

Pada Mei 2025, terdakwa memesan seragam lengkap jaksa berikut atribut seperti bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan berbagai pin resmi.

Atribut tersebut dibeli langsung di Bandar Lampung dan melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: