Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Wow, Kontraktor ini Dituntut Dan Divonis Super Ringan Oleh Jaksa Dan Hakim, Ini Alasannya

Wow, Kontraktor ini Dituntut Dan Divonis Super Ringan Oleh Jaksa Dan Hakim, Ini Alasannya

Terdakwa kasus penipuan pembelian aspal saat mendengarkan putusan Majelis hakim pada PN Palembang Kelas 1 A khusus, Rabu 10 Desember 2025.-foto: M Mahendra Putra/ Palembang pos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A khusus menjatuhkan vonis ringan yakni 4 bulan penjara terhadap terdakwa Suseno Kornelius dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan aspal proyek jalan nasional senilai lebih dari Rp3,3 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH MH, pada Rabu 10 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa Suseno Kornelius, ST MT,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Tegas Berantas Korupsi, Kejari Banyuasin Tetapkan Tersangka Kasus Hibah PMI Rugikan Negara Rp 325 juta

BACA JUGA:Kajari OKI Beberkan Capaian Kinerja di Bidang Tipikor TA 2025

Putusan ringan itu lantaran Majelis hakim mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.

Selain itu, kerugian korban telah dikembalikan sehingga hal tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman terdakwa.

Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M.Agung Anugrah SH, menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara.

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Samudera, Hari Susanto SH, menyambut baik putusan tersebut.

BACA JUGA:Fakta sidang : Ada 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

BACA JUGA:Terdesak Mas Kawin, Pria ini Nekat Bawa kabur N-Max COD-an di Facebook

“Kami sangat bersyukur dan mengucapkan alhamdulillah bahwa klien kami divonis 4 bulan penjara. Putusan ini sudah sesuai, karena sebelumnya klien kami dan korban telah berdamai serta kerugian sudah dikembalikan,” ujarnya.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa sejak 2019 hingga 2021, terdakwa Suseno meminjam bendera perusahaan PT Tongkang Mas milik saksi Hasan Basri untuk mengikuti tender proyek Kementerian PUPR berupa pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya–Muara Beliti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: