Terlibat Kartel Narkoba, Crazy Rich OKI dan Dua Jaringannya Terancam 20 Tahun Bui dan Dimiskinkan
H Sutarnedi alias Haji Sutar saat mendengarkan dakwaan Jaksa pada sidang dakwaan di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Senin 15 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra-
Rekening Bank Mandiri No. 112009959990 an. Sutarnedi.
Pada mutasi rekening Dana Keluar atau Debet (D) dan Dana Masuk atau Kredit (K) dari rekening Rekening Bank BCA No. 0212850720 an.
BACA JUGA:Mantan Dirjen ini Ngaku Sakit, Hakim Tunda Sidang Kasus LRT Rugikan Negara Rp 74 Miliar
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang Pembunuhan Bocah SD Pedamaran Ditunda Minggu Depan
Sutarnedi yang dikuasai terdakwa sendiri dan digunakan. terdakwa juga telah menerima pentransferan hasil penjualan narkotika dari kurir-kurir terdakwa yang menjual narkotika.
Beberapa mutasi transaksi uang masuk Kredit (K) dari hasil penjualan narkotika milik terdakwa dengan rekan bisnisnya menggunakan Rekening Bank BCA No. 0212850720 an. Sutarnedi dengan rincian terlampir dalam dakwaan.
Atas perbuatannya ini terdakwa oleh Jaksa dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam diancam pidana melanggar pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta subsidaer pasal 137 huruf a dan B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda 10 Milyar.
Atas dakwaan jaksa tersebut, Terdakwa haji Sutar dan dua lainnya melalui kuasa hukum mereka Hj Nurmala SH MH akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan. (Vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


