Terlibat Kartel Narkoba, Crazy Rich OKI dan Dua Jaringannya Terancam 20 Tahun Bui dan Dimiskinkan
H Sutarnedi alias Haji Sutar saat mendengarkan dakwaan Jaksa pada sidang dakwaan di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Senin 15 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Sutarnedi atau yang dikenal sebagai Haji Sutar pengusaha sukses Crazy Rich asal OKI tepatnya di desa tulung Selapan, selain kurungan pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda 10 Milyar dirinya juga terancam dimiskinkan dan disita semua Harta bendanya.
Itu lantaran H Sutar yang diketahui juga malang melintang di bisnis perikanan dan perkebunan sejak puluhan tahun ini, didakwa Jaksa penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Palembang yakni Desi Arsean, Rini Purnama, Neny karmila, Muhammad Jauhari, David Erikson Manalu, dan Muhammad Ichsan Syaputra, terlibat langsung maupun tidak langsung dalam dugaan bisnis kotor Pencucian uang hasil kejahatan narkotika diduga kuat jaringan kartel antar provinsi dengan hasil kejahatan yang angkanya ditafsir mencapai puluhan milyar lebih.
Nama-nama diduga kuat pemain lama di Bisnis Narkotika di Sumsel juga tercantum dalam dakwaan H Sutar, Antara Lain Muhamad Bin Madrin alias Mamat (Napi TPPU dengan TPA Narkotika), Fahrul Rasi Alias Radir Alias Raden Bin Yusuf (Napi Narkotika dan TPPU dengan TPA Narkotika), drh. Muzakkir Bin Abdul Samad (Napi TPPU dengan TPA Narkotika) dan Kadapi alias David Bin Alyus Abdi (Alm).
Sementara itu ada dua nama baru yakni Apri Maikel Jekson (berkas perkara terpisah) dan Debyk alias Debyk Bin Madrin (berkas terpisah) yang diketahui adik dari Muhammad bin Madrin yang juga dibacakan dakwaan yang oleh Jaksa penuntut umum secara terpisah dengan Terdakwa Sutarnedi Alia haji Sutar.
BACA JUGA:Jadi Saksi, Wanita ini Ngaku Tak Tahu Rukonya Jadi Gudang Jutaan Rokok Ilegal
BACA JUGA:Mantap!!!!, Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuh Sopir truk Di Macan Lindungan
Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum juga dibeberkan harta benda yang disita aset bergerak dan tidak bergerak mulai dari puluhan dokumen penting dan berharga, Perhiasan, beberapa kendaraan hingga bidang tanah dan rumah serta buku rekening dan daftar transaksi yang diduga kuat berasal dari transaksi langsung maupun tidak langsung kejahatan narkotika.
Itu semua terungkap pada persidangan yang digelar Pada PN Palembang Kelas 1 A khusus, dipimpin oleh ketua majelis hakim Ahmad Samuar dan anggotanya Oloan Exodus Hutabarat dan Romi Sinatra, 15 Desember 2025.
Lebih dalam, pada dakwaan tertera penangkapan Terdakwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 pukul 06.15 Wib bertempat dirumah yang alamat di Jl. Tangga Takat Lr. Amilin No.999 A, Rt/Rw : 0016/002, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa saat itu diamankan bersama saksi Apri Maikel Jekson oleh Petugas BNN RI dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Narkotika.
Diketahui, Bahwa terdakwa dalam menjalankan bisnis narkotika bersama saksi Apri Maikel Jekson (berkas perkara terpisah), saksi Debyk alias Debyk Bin Madrin (berkas terpisah), saksi Muhamad Bin Mardin (Napi TPPU dengan TPA Narkotika), Fahrul Rasi Alias Radir Alias Raden Bin Yusuf (Napi Narkotika dan TPPU dengan TPA Narkotika), drh. Muzakkir Bin Abdul Samad (Napi TPPU dengan TPA Narkotika) dan Kadapi alias David Bin Alyus Abdi (Alm) menggunakan akun rekening bank atas nama terdakwa untuk menerima, menampung, mentransfer dan membelanjakan uang hasil bisnis narkotika dari pelaku-pelaku narkotika.
BACA JUGA:Tim Tegaskan Legalitas Jan Maringka, Balik Persoal, Jaksa Tak beri Salinan Berkas Perkara H Alim
BACA JUGA:Legalitas Beracara Jan Maringka Disoal Jaksa, Sidang H Alim Urung Digelar
Terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika atau pun membelanjakan hasil penjualan dan pembelian narkotika dengan menggunakan akun rekening bank atas nama terdakwa pada beberapa bank berbeda antara lain : Rekening Bank BCA No. 0212850720 an. Sutarnedi;
Rekening Bank BCA No. 0213198731 an. Sutarnedi, Rekening Bank BPD Sumsel No. 1830106767 an. Sutarnedi;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


