Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pasal ini menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan usia, kualifikasi, dan kompetensi tertentu.
Usia Pelamar: Ditentukan berdasarkan jenis pengadaan (CPNS atau PPPK).
Kompetensi: Dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang relevan.
Kesehatan: Sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Pasal 24: Ketentuan Tambahan
Pasal ini mencakup ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh pelamar:
Tidak terlibat pelanggaran seleksi sebelumnya.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.
Pengalaman kerja terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.
Pasal 25: Pelamaran Daring
Pasal ini mengatur mekanisme pelamaran yang harus dilakukan secara daring melalui SSCASN, dengan ketentuan:
Hanya dapat melamar satu jenis pengadaan dan satu instansi.
Sanksi untuk pelamar yang melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan.
Intinya, dengan diterbitkannya PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, para honorer yang ingin mendaftar PPPK 2024 perlu memahami persyaratan yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


