Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan Penuhi Semua Persyaratan
 
                                    Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan Penuhi Semua Persyaratan.--Dokumen Palpos.id
Dokumen persyaratan tersebut telah resmi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah.
Meskipun moratorium mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku dari pemerintah pusat, presidium pemekaran tetap melanjutkan proses pengajuan dan memastikan bahwa semua berjalan sesuai prosedur.
Dukungan Gubernur Jawa Tengah
Proses pemekaran ini juga mendapatkan dukungan dari Gubernur Jawa Tengah.
Dokumen persyaratan telah diserahkan kepada Gubernur, yang memberikan apresiasi terhadap langkah serius presidium pemekaran.
Meskipun moratorium masih berlaku, dukungan ini memberikan semangat bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat setempat.
Potensi Pemekaran Kabupaten Brebes
Kabupaten Brebes memiliki luas wilayah mencapai 1.770 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk lebih dari 1.97 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan 5 Kabupaten dan Kota Baru Menuju Era Baru
Potensi pemekaran ini diperkuat oleh keberadaan enam kecamatan yang siap bergabung dengan Kabupaten Brebes Selatan.
Keenam kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Bumiayu, yang juga direncanakan sebagai ibukota Kabupaten Brebes Selatan.
Selain itu, terdapat Kecamatan Bantarkawung, Salem, Sirampog, Tonjong, dan Paguyangan yang juga akan menjadi bagian dari kabupaten baru ini.
Alasan Pentingnya Pemekaran
Pemekaran Kabupaten Brebes menjadi isu penting karena pertumbuhan wilayah dan jumlah penduduk yang signifikan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kota Gombong Pisah Dari Kabupaten Kebumen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: palpos.disway.id
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                