Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Penyaluran Biosolar di Sumatera Selatan Berjalan Normal

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Penyaluran Biosolar di Sumatera Selatan Berjalan Normal

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Penyaluran Biosolar di Sumatera Selatan Berjalan Normal dan Terkendali-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, berjalan normal dan terkendali.

Pengawasan dan pengaturan distribusi terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok sesuai kuota serta ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk memastikan kelancaran pasokan di lapangan.

“Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan stok Biosolar dalam kondisi aman. Untuk menjaga kelancaran pasokan, kami mempercepat pengiriman dari Integrated Terminal (IT) Palembang ke sejumlah SPBU, serta menginstruksikan SPBU untuk menambah jumlah operator agar pelayanan kepada konsumen pengguna Biosolar dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” ujarnya.

BACA JUGA:Pertamina Drilling Tanamkan Nilai Bela Negara dan HSSE Lewat Pelatihan Kepemimpinan di Rumpin

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Kertajati Memiliki Berbagai Fasilitas Strategis

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, tidak hanya dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, tetapi juga dalam pengaturan antrean di SPBU agar operasional dan pelayanan tetap berjalan lancar serta tertib.

Pertamina Patra Niaga juga meminta kepada seluruh lembaga penyalur SPBU untuk mengoptimalkan fungsi petugas pengatur antrean (marshall) di area SPBU, khususnya pada jam-jam padat, guna memastikan ketertiban dan menghindari penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi SPBU.

Selain itu, Pertamina juga meminta agar setiap SPBU menyediakan petunjuk batas antrean serta informasi mengenai SPBU terdekat yang menyediakan BBM, sesuai kesepakatan rapat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis, 6 November 2025, yang dilaksanakan di kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sumatera Selatan.

Pertamina menyampaikan kembali bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, Biosolar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti kendaraan untuk usaha mikro, transportasi umum orang/barang non-industri, dan kendaraan layanan publik.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Cipanas Untuk Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Cikampek Menjawab Tantangan Pembangunan

Sementara itu, truk-truk angkutan industri, pertambangan, serta perkebunan bukan penerima subsidi tidak diperbolehkan mengisi BBM jenis Biosolar di SPBU.

Pertamina mendukung langkah kongkret pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap aturan tersebut, agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait