Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.--Dokumen Palpos.id
Proses pemekaran wilayah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tahapan yang harus dilalui meliputi:
Usulan dari Pemerintah Daerah: Usulan pemekaran diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Kajian Kelayakan: Dilakukan kajian mengenai kelayakan pemekaran dari berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, dan administratif.
Persetujuan DPRD dan Gubernur: Usulan harus mendapat persetujuan dari DPRD dan gubernur setempat.
Evaluasi oleh Pemerintah Pusat: Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut.
Pengesahan oleh DPR RI: Jika disetujui, usulan pemekaran akan disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Bengkulu berharap pemekaran wilayah ini dapat membawa dampak positif, terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.
Namun, mereka juga berharap proses ini dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Wacana pemekaran tujuh kabupaten dan kota baru di Provinsi Bengkulu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Namun, keberhasilan pemekaran ini sangat bergantung pada perencanaan yang matang, ketersediaan sumber daya, dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id


