Iklan Astra Motor

Bansos 2026: Syarat Penerima serta Besaran Bantuan yang Didapat KPM

Bansos 2026: Syarat Penerima serta Besaran Bantuan yang Didapat KPM

Bansos 2026: Syarat Penerima serta Besaran Bantuan yang Didapat KPM.--Dokumen Palpos.id

Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sah dan aktif.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Kemensos.

BACA JUGA:Data Penerima Bansos 'Keluarga Maju' Muba Diperketat

BACA JUGA:Bansos 2026: Ini Syarat Lengkap dan Cara Pendaftaran Online Maupun Offline

Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif untuk pencairan bantuan non-tunai.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Wacana Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa Datang dari Aspirasi Masyarak

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Wacana Pembentukan Tiga Provinsi Baru Kembali Menyeruak ke Publik

Pemerintah menekankan pentingnya pemutakhiran data DTKS/DTSE secara berkala. 

Data yang tidak diperbarui berisiko membuat bantuan tidak dapat disalurkan, meskipun masyarakat memenuhi kriteria secara ekonomi.

Pengawasan dan Validasi Data Diperketat

Pada 2026, sistem penyaluran bansos akan dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat, khususnya dalam proses validasi data calon penerima. 

Pemerintah melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta pemanfaatan teknologi digital guna meminimalkan kesalahan sasaran.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan Kabupaten Bandar Negara, Lokasi Ibu Kota Dinilai Sangat Strategi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpos.disway.id

Berita Terkait