Bansos 2026: Syarat Penerima serta Besaran Bantuan yang Didapat KPM
Bansos 2026: Syarat Penerima serta Besaran Bantuan yang Didapat KPM.--Dokumen Palpos.id
Masyarakat juga diimbau untuk aktif memantau informasi resmi dari Kemensos, baik melalui situs web, media sosial resmi, maupun kanal layanan pengaduan bansos.
Daftar Program Bansos yang Direncanakan Cair 2026
Berikut sejumlah program bantuan sosial yang direncanakan tetap berjalan dan cair pada 2026 beserta besaran bantuannya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga penerima manfaat dengan kategori tertentu, meliputi:
Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun): hingga Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.
Korban pelanggaran HAM berat: bantuan khusus hingga Rp10,8 juta per tahun.
Sektor pendidikan:
SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
Bantuan PKH disalurkan secara bertahap dan bersyarat, dengan kewajiban penerima untuk memenuhi komitmen di bidang kesehatan dan pendidikan.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP bertujuan menekan angka putus sekolah dan mendukung keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.
Besaran bantuan PIP 2026 meliputi:
SD/SDLB/Paket A: hingga Rp450.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B: hingga Rp750.000 per tahun
SMA/SMALB/Paket C: hingga Rp1,8 juta per tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk keperluan sekolah seperti seragam, buku, dan perlengkapan belajar.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per tahap yang tersimpan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan melalui e-warong atau dicairkan sesuai ketentuan bank Himbara.
Meskipun waktu pencairan dapat berbeda di tiap daerah, saldo BPNT umumnya tetap dapat dimanfaatkan selama rekening penerima aktif.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
Melalui program PBI JKN, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan per peserta.
Dengan demikian, masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran mandiri.
5. Program Rehabilitasi Sosial PMKS (ATENSI)
Program ini difokuskan pada peningkatan kualitas hidup lansia dan penyandang disabilitas, salah satunya melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id

