Bansos 2026: Ini 5 Ciri Rumah Keluarga Penerima Bantuan Pemerintah Rp20 Juta
Bansos 2026: Ini 5 Ciri Rumah Keluarga Penerima Bantuan Pemerintah Rp20 Juta.--Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Bansos 2026: Syarat Penerima serta Besaran Bantuan yang Didapat KPM
Pola ini dinilai lebih efektif dan mampu menumbuhkan solidaritas sosial di tingkat desa.
5 Ciri Rumah Keluarga Penerima Bansos Rp20 Juta
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah rumahnya termasuk kategori penerima bansos RST 2026, berikut lima ciri utama rumah yang berhak mendapatkan bantuan Rp20 juta per keluarga:
Dinding atau atap rumah dalam kondisi membahayakan keselamatan penghuni, seperti rawan roboh atau bocor parah.
Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau sudah lapuk, misalnya kayu tua atau bahan non permanen.
Lantai rumah terbuat dari tanah, papan, semen, atau keramik namun dalam kondisi rusak dan tidak layak.
Rumah tidak memiliki MCK atau memiliki MCK tetapi kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan.
Luas rumah tidak memenuhi standar minimum, yaitu kurang dari 7,2 meter persegi per orang.
Contohnya, jika satu rumah dihuni empat orang dengan luas lantai 100 meter persegi, maka luas per orang adalah 25 meter persegi.
Namun, jika hasil pembagian luas lantai per penghuni kurang dari 7,2 meter persegi, rumah tersebut berpotensi masuk kategori penerima RST.
Syarat Penerima Bansos RST 2026
Selain kondisi rumah, calon penerima bansos Rp20 juta ini juga harus memenuhi beberapa syarat administrasi, antara lain:
Memiliki identitas kependudukan yang sah, seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Termasuk kategori fakir miskin atau keluarga rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau surat keterangan dari camat selaku PPAT.
Belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah sejenis dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id




