Bansos 2026: Ini 7 Kriteria Penerima PKH dan BPNT, Serta Kebijakan Baru Pemerintah Berbasis DTSEN
Bansos 2026: Ini 7 Kriteria Penerima PKH dan BPNT, Serta Kebijakan Baru Pemerintah Berbasis DTSEN.--Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Bansos 2026: Cek Nama Penerima Bantuan PIP 2026 untuk Pelajar, Jangan Sampai Dana Hangus
7. Terdaftar dan Terverifikasi Dalam DTSEN
Data harus lolos verifikasi lapangan dan validasi BPS sebelum ditetapkan sebagai penerima bansos.
Fokus Baru Pemerintah: Dari Bansos ke Pemberdayaan Ekonomi
Ke depan, pemerintah tidak hanya fokus pada pemberian bantuan tunai atau pangan.
Program bansos akan dikombinasikan dengan program pemberdayaan ekonomi seperti pelatihan kerja, bantuan usaha mikro, dan peningkatan keterampilan masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bansos jangka panjang serta meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat.
Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Bansos
Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik melalui aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat dapat mengusulkan calon penerima atau melaporkan penerima yang dianggap tidak layak, yang kemudian akan diverifikasi ulang oleh BPS.
Transformasi bansos 2026 menjadi era baru penyaluran bantuan sosial di Indonesia.
Dengan penggunaan DTSEN, pemerintah berharap bantuan PKH dan BPNT benar-benar menyasar masyarakat miskin dan rentan secara akurat, transparan, dan adil.
Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan dan data sosial ekonominya selalu diperbarui agar tidak kehilangan hak bantuan jika memang memenuhi kriteria.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpos.disway.id




