Tegas : OJK Beri Sanksi Influencer dan Pelaku Manipulasi Harga Pasar Modal
Tegas : OJK Beri Sanksi Influencer dan Pelaku Manipulasi Harga Pasar Modal -Foto:dokumen palpos-
Manipulasi Harga
OJK juga menetapkan sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga Pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari s.d. April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham, IMPC tersebut di atas, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi.
Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak-pihak sebagai berikut.
​​​PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari s.d. April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 (tujuh belas) nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 (tujuh belas) nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp43.729.255.000,00.
Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari s.d. April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 (dua belas) nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 (dua belas) nasabah adalah sebesar Rp49.122.252.500,00.
Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




