Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Bansos 2026: Ini Daftar Bansos Kemensos Cair September, Ada PKH hingga BPNT

Bansos 2026: Ini Daftar Bansos Kemensos Cair September, Ada PKH hingga BPNT

Bansos 2026: Ini Daftar Bansos Kemensos Cair September, Ada PKH hingga BPNT. foto: chatgpt--

BACA JUGA:Bansos 2026: Prabowo Klaim Digitalisasi PKH Bebaskan Keluarga Miskin dari Biaya Rp150 Ribu untuk Daftar Bansos

2. Bantuan Pangan Beras

Selain BPNT, masyarakat juga perlu memperhatikan program bantuan pangan beras.

Berbeda dengan BPNT yang disalurkan melalui saldo elektronik, bantuan pangan beras diberikan dalam bentuk bahan pangan.

Penyalurannya dilakukan berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan dan mekanisme distribusi yang berlaku di masing-masing wilayah.

Oleh sebab itu, penerima perlu mengikuti informasi dari pemerintah daerah, aparat setempat, maupun pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana distribusi.

Bantuan pangan beras menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat, terutama kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori membutuhkan.

3. PKH Tahap 3 Juli-September 2026

Program Keluarga Harapan (PKH) juga menjadi salah satu bansos yang perlu diperhatikan pada September 2026.

PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi ketentuan serta mempunyai komponen penerima manfaat tertentu.

Komponen tersebut antara lain ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuan PKH per tahap berdasarkan komponen yang tercantum dalam informasi program antara lain:

Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap.
Anak usia dini: Rp750.000 per tahap.
Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap.
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap.
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap.
Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.

Dalam satu keluarga, penerima dapat memperoleh bantuan dari beberapa komponen sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas maksimal empat komponen.

Karena September merupakan bulan terakhir dalam periode tahap ketiga, KPM yang belum menerima pencairan tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa bantuan dihentikan.

Proses penyaluran dapat berlangsung secara bertahap. KPM juga perlu memastikan data kepesertaan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

4. Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar (PIP) juga menjadi bantuan pendidikan yang perlu diperhatikan pada periode tahun ajaran baru.

PIP ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat memperoleh akses pendidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpos.disway.id

Berita Terkait