Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Bansos 2026: Dewan Minta Digitalisasi Bansos Disertai Kanal Pengaduan

Bansos 2026: Dewan Minta Digitalisasi Bansos Disertai Kanal Pengaduan

Bansos 2026: Dewan Minta Digitalisasi Bansos Disertai Kanal Pengaduan. foto: desapandakgede.id--

BACA JUGA:Bansos 2026: 1,49 Juta Penerima Ditangguhkan karena Terindikasi Judol, Kemensos Beri Peringatan Keras

Kondisi tersebut dinilai penting karena penerima bantuan sosial berasal dari berbagai kelompok masyarakat dengan tingkat literasi digital dan keuangan yang tidak sama.

Dengan demikian, masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi atau layanan digital tetap harus memiliki alternatif untuk memperoleh bantuan ketika terjadi masalah dalam penyaluran bansos.

Selain kanal pengaduan, Selly juga menekankan pentingnya pendampingan bagi penerima manfaat.

Pendampingan diperlukan agar masyarakat memahami alasan mereka mendapatkan rekening, bagaimana cara menggunakan rekening secara aman, bagaimana mengecek bantuan yang masuk, serta apa yang harus dilakukan apabila terdapat kesalahan atau kendala.

Pemerintah juga diminta memastikan proses verifikasi penerima bansos berlangsung secara akurat dan transparan.

Integrasi data kependudukan dan data sektor keuangan harus disertai mekanisme pemutakhiran dan koreksi.

Langkah tersebut penting untuk mencegah pembukaan rekening berdasarkan data yang keliru.

Di sisi lain, sistem juga harus mampu mencegah masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru terlewat akibat adanya ketidaksesuaian data.

“Masyarakat juga perlu diberi informasi yang jelas mengenai alasan mereka memperoleh rekening, status kepesertaan bansos, serta prosedur apabila terdapat kesalahan data,” tambah Selly.

Keberhasilan Bansos Tidak Sekadar Jumlah Rekening

Selly mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi digital bansos tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan jumlah rekening yang berhasil dibuka.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat yang berhak benar-benar menerima bantuan secara tepat waktu, tepat jumlah, aman, serta tanpa dibebani biaya maupun prosedur yang menyulitkan.

Dengan kata lain, digitalisasi harus menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial, bukan sekadar mengejar pencapaian administratif.

Apabila sistem digital mampu mengurangi kesalahan penyaluran, mempercepat proses pencairan, meningkatkan transparansi dan memperkuat pengawasan, maka transformasi tersebut akan memberikan manfaat besar bagi penerima bansos.

Namun, apabila sistem tersebut tidak disertai perlindungan, pengawasan dan layanan pengaduan yang efektif, masyarakat justru berpotensi menghadapi persoalan baru.

DTSEN Juga Jadi Sorotan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpos.disway.id

Berita Terkait