Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Bansos 2026: Dewan Minta Digitalisasi Bansos Disertai Kanal Pengaduan

Bansos 2026: Dewan Minta Digitalisasi Bansos Disertai Kanal Pengaduan

Bansos 2026: Dewan Minta Digitalisasi Bansos Disertai Kanal Pengaduan. foto: desapandakgede.id--

Selain digitalisasi penyaluran bansos, persoalan pemutakhiran data penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN juga mendapat perhatian.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta mekanisme validasi dan sanggah DTSEN dilakukan secara transparan dan efektif.

Menurut Lestari, pemutakhiran data tidak boleh mengorbankan hak masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan program perlindungan sosial.

“Transparansi dan efektivitas proses validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kunci utama untuk menjembatani kesenjangan antara ambisi negara mewujudkan data kependudukan yang akurat dan dampak yang dialami masyarakat,” kata Lestari.

Lestari, yang akrab disapa Rerie, mengatakan pemutakhiran DTSEN dapat menyebabkan perubahan signifikan pada peringkat desil kesejahteraan masyarakat.

Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi akses warga terhadap berbagai program perlindungan sosial apabila kondisi data yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Menurut Rerie, penerapan sistem desil seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bantuan dan program pembangunan diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan DTSEN sebagai basis data utama berbagai program perlindungan sosial.

Data tersebut mencakup 95,3 juta keluarga dan 289,3 juta individu di Indonesia.

Namun, Rerie menyebut masih terdapat keluhan masyarakat yang secara nyata hidup dalam kondisi terbatas, tetapi tercatat dalam desil kesejahteraan yang lebih tinggi sehingga kehilangan akses terhadap bantuan sosial.

Mekanisme Sanggah DTSEN Perlu Diperkuat

Rerie mengatakan proses validasi data yang bersumber dari sejumlah kementerian dan lembaga harus dilakukan melalui langkah-langkah terukur.

Pemutakhiran data, menurut dia, memang diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih akurat.

Akan tetapi, proses tersebut harus memiliki mekanisme koreksi ketika ditemukan data yang tidak sesuai.

Untuk menjembatani persoalan tersebut, pemerintah telah membuka ruang sanggah melalui aplikasi Cek Bansos dan SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat memeriksa status desil serta mengajukan keberatan apabila informasi yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpos.disway.id

Berita Terkait