Tangani Kasus KDRT: Polisi Temukan Narkotika, Begini Nasib Tersangka
Tangani Kasus KDRT: Polisi Temukan Narkotika, Begini Nasib Tersangka -Foto:dokumen palpos-
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap Ricky Andrean di Jalan SMB II, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
BACA JUGA:Nekad Curi Uang di Bagasi Motor Teman, Begini Nasib Mahasiswi di Lubuklinggau
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Tekankan Pentingnya Sinergi Antarinstansi Hadapi Potensi Bencana Alam
Namun, penangkapan tersangka ini justru mengungkap fakta lain.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus tisu galon merek Nero di sepeda motor tersangka.
Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Selatan II untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat penangkapan, kami juga menemukan barang bukti sabu, sehingga kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut,” Kapolsek.
Dengan barang bukti sabu tersebut tersangka tidak saja dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tetapi tidak menutup kemungkin kasusnya bakal berkembang ke UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kini tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan juga akan diperiksa terkait dugaan kepemilikan narkoba," pungkas Kapolsek. (yat)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


