Iklan Astra Motor

Dua Tersangka Dugaan Korupsi APAR Resmi Diserahkan ke JPU

Dua Tersangka Dugaan Korupsi APAR Resmi Diserahkan ke JPU

Dua Tersangka Dugaan Korupsi APAR Resmi Diserahkan ke JPU-Foto:dokumen palpos-

Proses penyidikan sendiri dimulai pada 27 Oktober 2025.

Dari penyidikan kasus ini diketahui juga bahwa pengadaan APAR ini menelan anggaran hingga Rp4miliar  yang bersumber dari dana desa se-Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Puluhan Truk Batu Bara Kembali Melintas di Kota Lubuklinggau, Kadishub Beri Penjelasan Ini !

BACA JUGA:Tetangga Sendiri Dibacok hingga Tewas, Tersangka Masih Bungkam Soal Alasannya Hingga Gelap Mata

Dari total anggaran itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Muratara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,18 miliar atau tepatnya Rp1.177.561.855.- (Satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).

Supriyono dan  Kusnandar yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa, 9 Desember 2025.

Pada hari itu juga kedua tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau. (yat)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait