Iklan Astra Motor

Sirine dan Skylight Kantor Walikota Palembang Beroperasi Mulai 16 Februari, Ini Jadwalnya

Sirine dan Skylight Kantor Walikota Palembang Beroperasi Mulai 16 Februari, Ini Jadwalnya

Sirine dan Skylight Kantor Walikota Palembang Beroperasi Mulai 16 Februari, Ini Jadwalnya-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO – Pemerintah Kota Palembang mulai besok (16/2/2026) akan mengaktifkan kembali fasilitas Sirine dan Lampu Skylight di Gedung Kantor Walikota Palembang.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang, Kemas Haikal SKom mengatakan, langkah ini diambil untuk mengembalikan marwah gedung bersejarah tersebut sebagai pusat perhatian kota sekaligus penanda waktu bagi masyarakat.

"Sirine dan skylight ini dijadwalkan mulai beroperasi secara rutin pada Senin, 16 Februari 2026," kata Haikal.

Haikal menambahkan, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal bunyi sirine dan nyala lampu agar tidak terjadi kekeliruan informasi di lapangan

BACA JUGA:Modernisasi Sektor Industri Primer, Pelanggan Manfaatkan Program Electrifying Agriculture dan Marine PLN

BACA JUGA:Jelita Sriwijaya: Tria Gunawan Hidupkan Kembali Kemewahan Kain Bangsawan untuk Lebaran 2026

Untuk penanda waktu istirahat,  Senin s/d Kamis sirine akan diaktifkan pada pukul 12.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 11.30 WIB.

"Saat bulan Ramadhan, sirine akan berbunyi khusus sebagai penanda waktu Imsak dan berbuka puasa," ujar Haikal.

Untuk waktu berbuka puasa, sambungnya, lampu skylight akan dinyalakan sebagai penanda masuknya waktu berbuka puasa dan Shalat Maghrib.

Haikal menegaskan, bunyi sirine pada jam-jam yang telah ditentukan tersebut bukanlah tanda darurat atau bahaya, melainkan murni sebagai penanda waktu (public reminder).

BACA JUGA:Ruspanda Akan Perkuat Soliditas Antar Alumni IMM, Kader Muhammadiyah Harus Kerja Keras dan Kerja Ikhlas

BACA JUGA:Ratu Dewa Apresiasi Turnamen Padel AMA Indonesia, Dorong Ekonomi dan Solidaritas Kemanusiaan

Namun, masyarakat diminta tetap waspada karena secara fungsional, alat tersebut tetap merupakan bagian dari Early Warning System (EWS) atau Sistem Peringatan Dini.

Jika sirine berbunyi di luar jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat diminta untuk segera mencari informasi resmi terkait kemungkinan adanya keadaan darurat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: