Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Angkutan Batubara Melintas Diluar Jam Kesepakatan Ditangkap

Angkutan Batubara Melintas Diluar Jam Kesepakatan Ditangkap

Masyarakat bersama perusahaan dan pemerintah kecamatan dan lurah serta kepala desa menandatangi kesepakatan bersama.-Foto: Febi-Palpos.Id

Selanjutnya, perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan secara proporsional dan desa/kelurahan yang terdampak. 

Pihak perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada desa/kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan batubara, dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam waktu 1 minggu setelah masyarakat mengajukan proposal ke perusahaan perusahaan sesuai dengan kebutuhan desa/kelurahan.

Terakhir, melakukan penyiraman jalan yang dilewat oleh angkutan batubara bekenasama dengan pihak desa/kelurahan yang terdampak dan masyarakat setuju pengangkutan batubara akan dilaksanakan mulai Rabu (15/6).*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: