Kepergok Warga Curi Kambing di Siang Hari
DIBEKUK : Pelaku pencurian kambing diamankan Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai.-Foto:dokumen palpos-
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua karung putih, satu ketapel kayu, dan satu ekor kambing yang telah dikembalikan kepada pemilik dengan berita acara penitipan barang bukti.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000. Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Muara Enim Susun Skema Dampak Pemangkasan APBD
BACA JUGA:Wujudkan Desa Tangguh Pangan
"Kami terus melakukan pendalaman kasus dan mengejar satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,"tegas Kapolsek Afrinaldi. (ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


