Curi Uang Rp100 Juta, Ayah Bersama Anak Dibekuk
DIAMANKAN : Dua pelaku pencurian uang sebesar Rp100 juta diamankan Tim Elang Polsek Rambang Lubai.-Foto:dokumen palpos-
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH bersama tim Elang Lubai menuju Polsek Kalidoni.
Setelah diinterogasi, terungkap bahwa pelaku Agustio Saputra tidak sendirian. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama Jon (38) yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri, warga Dusun I Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim.
BACA JUGA:Tuntut Penyelesaian Tanah Ex-Behersteireen, DPRD Bentuk Pansus
BACA JUGA:Viral Aksi Pencurian Besi Taman Dibekuk
Tidak menunggu lama, tim Elang bergerak cepat menuju Desa Lecah dan melakukan penggerebekan di rumah Jon. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Jon mengakui telah menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp50 juta dari Agustio Saputra," ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat BG 3254 FAK, satu unit televisi Polytron 32 inci, satu buah speaker merek Dat, satu lemari kaca warna kuning, dan satu unit receiver K-Vision warna hitam.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk keperluan penyidikan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak pidana bersama-sama.
"Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," terangnya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


