Kelabui Polisi, Simpan 57 Paket Sabu Dalam Kutang
DIAMANKAN : Pengedar sabu-sabu di Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama diamankan di Mapolres Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga.
Sementara itu, pelaku Siti Fatimah mengaku nekat menjadi pengedar karena faktor terhimpit kebutuhan ekonomi.
BACA JUGA:PGRI Muara Enim Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan
BACA JUGA:246 Kades Teken Pakta Integritas Anti Korupsi
"Sebagai buruh harian lepas penghasilan tidak menentu, jadinya terima tawaran untuk jadi perantara jualan sabu," ungkapnya.
Dirinya melakoni menjadi pengedar sabu-sabu sudah berjalan 7 bulan. Untuk pangsa penjualannya, kata dia, rata-rata sopir truk. "Saya jual satu paket itu Rp100 ribu.
Dalam seminggu dirinya mampu menghabiskan 60 paket sabu. Ya, keuntuntan didapat sangat lumayan untuk memenuhi kebutuhan," katanya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


