Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diciduk

Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diciduk

DICIDUK : Pelaku pengedar sabu antar kabupaten diciduk personel Satresnarkoba Polres Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-

"Penempatan barang bukti ini diduga sebagai upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Setelah penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Di hadapan petugas, pelaku tidak dapat mengelak dari barang bukti yang ditemukan. Semua barang bukti yang kami amankan sudah kami lakukan penyitaan sesuai prosedur, dan saat ini sedang kami proses termasuk pemeriksaan ke Bidlabfor Polda Sumsel.

BACA JUGA:Gelar Pemilihan Duta Baca Tingkat Pelajar dan Umum

BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Bersih Melalui MPS 100

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: