Klaim Santunan Kematian Lewat Aplikasi Asmara Membara
Klaim Santunan Kematian Lewat Aplikasi Asmara Membara-Foto:dokumen palpos-
Selanjutnya, surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau Lurah dan/atau terdaftar dalam DTSEN dengan katagori Desil 1 (satu) s/d Desil 5 (lima), Fotocopy KTP/KK untuk yang Meninggal Dunia dan Ahli Waris, Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah, Fotocopy Cover Buku Tabungan Ahli Waris yang masih aktif, Surat Keterangan kronologi Kematian dari Ahli Waris.
Kemudian, Fotocopy Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta fotokopi kutipan akta lahir mati bagi bayi lahir meninggal, dan berkas asli disampaikan melalui Dinas Sosial.
BACA JUGA:Antisipasi Pungli di Simpang Belimbing Cinta Kasih
BACA JUGA:Muara Enim Siapkan 18 Proyek Strategis 2026
"Petugas santunan kematian hanya melayani berkas yang disampaikan ahli waris / keluarga yang meninggal," tutupnya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

