Todong Lansia, Residivis Kambuhan Dimassa
DIAMANKAN : Pelaku pengancaman dengan menodongkan senjata tajam terhadap lansia diamankan.-Foto:dokumen palpos-
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 482 ayat (1) Jo Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

