Iklan Astra Motor

Todong Lansia, Residivis Kambuhan Dimassa

Todong Lansia, Residivis Kambuhan Dimassa

DIAMANKAN : Pelaku pengancaman dengan menodongkan senjata tajam terhadap lansia diamankan.-Foto:dokumen palpos-

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 482 ayat (1) Jo Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ozi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: