Iklan Banner Pemprov - Ramadan 1447 H
Iklan Banner Kabupaten Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Komitmen Hadirkan Jaminan Kesehatan Inklusif dan Berkelanjutan

Komitmen Hadirkan Jaminan Kesehatan Inklusif dan Berkelanjutan

Komitmen Hadirkan Jaminan Kesehatan Inklusif dan Berkelanjutan-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten MUARA ENIM bersama BPJS Kesehatan terus berupaya menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui program yang inklusif, merata, dan berkelanjutan. 

Upaya ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan kesehatan yang dapat diakses oleh setiap lapisan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim dr Eni Zatila menyampaikan bahwa, melalui sinergi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal.

"Kita ingin tercipta masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera," ujar Eni, Senin 16 Maret 2026.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Beri Kelonggaran ASN Gunakan Mobnas Mudik Lebaran

BACA JUGA:Arus Mudik Jalintengsum Mulai Meningkat

Eni menegaskan bahwa, Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim terus mendukung dan mengawal implementasi program jaminan kesehatan demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

"Salah satunya program jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS gratis PBPU Pemda," jelasnya.

Eni mengatakan, melalui program ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh perlindungan kesehatan sehingga dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS gratis PBPU Pemda merupakan segmen kepesertaan BPJS Kesehatan yang iuran bulanannya ditanggung penuh oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Balap Liar

BACA JUGA:Ajak Warga Berani Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak

"Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan kelas tiga secara gratis dan biasanya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu atau warga yang didaftarkan melalui Pemda," beber Eni.

Warga termasuk dalam PBPU Pemda bukan merupakan pekerja penerima upah, tidak bekerja formal atau tidak punya gaji tetap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: