SiLPA Rp308 Miliar, Untuk Bayar Utang Belanja
PARIPURNA : Plt Bupati Muara Enim Hj Sumarni memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna XII Masa Rapat Ke-3 Masa Sidang Ke-3 DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026.-Foto:Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Muara Enim mencatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp308.754.370.981,79.
SiLPA tersebut salah satunya akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang belanja atas pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Hj Sumarni, saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna XII Masa Rapat Ke-3 Masa Sidang Ke-3 DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Kamis 6 Agustus 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Muara Enim Nino Andrian SE. didampingi Ketua DPRD Deddy Arianto Sutopo SPd dan Wakil Ketua I Hadiono SH.
BACA JUGA:Permudah Akses Layanan, BPJS Kesehatan Muara Enim Resmi Full Shifting di MPP
BACA JUGA:Karhutla di Gelumbang Picu Pemadaman Listrik BPBD Pastikan Api Tidak Meluas
Sumarni menjelaskan bahwa besaran SiLPA tersebut di antaranya berasal dari efisiensi belanja dan pekerjaan yang belum diselesaikan dan belum dibayarkan hingga akhir tahun anggaran.
"SiLPA juga bersumber dari sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU)," jelasnya.
Kemudian, sambung Sumarni, SiLPA ini juga berasal dari sisa saldo kas pada sejumlah bendahara, yakni Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD HM Rabain Muara Enim dan BLUD Puskesmas.
"Selanjutnya, dari bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bendahara pengeluaran, dan bendahara penerimaan," bebernya.
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Gelar Baksos Donor Darah
BACA JUGA:Diduga Setubuhi Anak Kandung, Pria di Muara Enim Dibekuk
Lanjut Sumarni, penggunaan SiLPA pada APBD Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk pembayaran utang belanja atas pekerjaan yang belum diselesaikan dan belum dibayarkan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.
"Selebihnya digunakan untuk menutupi defisit penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2026," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



