Warga Betung Curi Getah Karet 50 Kg
DIAMANKAN : Pelaku pencurian getah karet diamankan Unit Reskrim Polsek Gelumbang.-Foto:Dokumen Palpos-
"Pelaku dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

