Iklan Astra Motor

Warga Betung Curi Getah Karet 50 Kg

Warga Betung Curi Getah Karet 50 Kg

DIAMANKAN : Pelaku pencurian getah karet diamankan Unit Reskrim Polsek Gelumbang.-Foto:Dokumen Palpos-

  "Pelaku dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: