Kakek Usur di Muba Rudapaksa 2 Anak Dibawah Umur
 
                                    tersangka Zainudin saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka ZA terancam maksimal 15 tahun penjara, " tandasnya.
BACA JUGA:1 Malam Tidak Pulang, Warga SEKAYU ditemukan Mengapung di Sungai Musi
BACA JUGA:50 Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Tes Dahak untuk Deteksi Penyakit TBC
Sementara itu, tersangka ZA mengakui telah menyetubuhi kedua korban.
"Pak korban memang aku setubuhi, aku khilaf, " pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                