Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Pakde Ireng Pemilik Sumur Ilegal di PT Hindoli Tanjung Alam Keluang diamankan

Pakde Ireng Pemilik Sumur Ilegal di PT Hindoli Tanjung Alam Keluang diamankan

Tersangka saat di Mapolsek Keluang-Foto:dokumen palpos-

"Kita dari pihak kepolisian tak henti hentinya trus melakukan himbauan.

Jadi terkait tersangka ini, kita uda dua kali melakukan surat pemanggilan" Ujar nazaruddin saat dikonfirmasi, rabu (30/04/25). 

BACA JUGA:Kejari Muba Lakukan Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi

BACA JUGA:Ini Cara Teknis melaporkan konten judi online oleh warga “Ayo laporkan bersama”

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik sumur minyak ilegal ini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait