Pelaku Curanmor diamankan Saat Bersembunyi
Tersangka bersama Barang Bukti saat di Mapolsek Babat Toman-Foto:dokumen palpos-
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dinekanakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


