Ilegal Recovery Terbakar di Babat Toman, Pelaku Penyulingan diamankan
Pelaku Penyulingan minyak ilegal diamankan -Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.CO - Polsek Babat Toman berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman.
Hal ini terjadi, Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kebakaran diketahui terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal milik Awaludin (45).
Dari hasil penyelidikan Polsek Babat Toman, tersangka sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah.
BACA JUGA:Menciptakan Kondisi Situasi Kamtibmas , Berikut Strategi Kapolsek Sanga Desa
BACA JUGA:Tongkat Komando Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, diserahkan kepada AKBP Ruri Prastowo
Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan, yang kemudian merambat dan membakar beberapa tedmon berisi minyak mentah, 1 unit mobil Kijang pick up, serta 1 unit sepeda motor Honda Verza Nopol BG 2576 AAR milik tersangka yang terparkir di sekitar lokasi.
Api sendiri berhasil dipadamkan sekitar 1 jam kemudian dengan bantuan masyarakat sekitar. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil cukup besar.
Beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza dalam kondisi terbakar, 1 unit mobil Kijang pick up dalam kondisi terbakar, 2 buah kerangka tedmon bekas terbakar, 1 buah tungku/tanki penyulingan dari besi berkapasitas ± 40 drum, 2 buah drum besi bekas terbakar, 2 lembar seng bekas terbakar, 1 unit mesin sedot bekas terbakar, 1 buah selang ± 2 meter bekas terbakar, 1 buah jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Minggu, 04 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka AWALUDIN (45), warga Dusun VI Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Apel Gabungan, Ini Amanat Bupati Muba H Toha
BACA JUGA:Wabup Muba: Isra Mi’raj Momentum Perbaiki Ibadah dan Pererat Ukhuwah
"Iya, Saat diamankan, tersangka berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu dan tidak melakukan perlawanan"Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, S.M mewakili Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H.
Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya AW ditetapkan sebagai tersangka dan AW saat ini beserta barang bukti telah telah diblimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

