Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Idul Fitri 1447 Empat Lawang
Iklan Astra Motor

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

Kadis Kominfo saat memberikan penjelasan WFA-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menitikberatkan pada kesinambungan pelayanan publik.

Fleksibilitas kerja ini diimbangi dengan pemanfaatan sistem digital serta pengawasan kinerja berbasis teknologi.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi untuk mengatur pola kerja fleksibel ASN pada periode tertentu pascalibur Idul Fitri, yakni 16–17 dan 25–27 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Daud Amri, mengatakan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Tetap Prima Pasca Lebaran, Bupati Muba Tinjau Langsung Puskesmas

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H, Bupati Muba Lakukan Pengecekan Pelayanan Publik

Meski demikian, kendali tetap berada pada pimpinan untuk memastikan layanan kepada masyarakat tidak terhenti.

“Fleksibilitas kerja yang diterapkan tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama,” kata Daud, Kamis (26/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, WFA di Muba didukung oleh berbagai perangkat digital, mulai dari aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sarana kerja daring, hingga rapat virtual.

Pengawasan terhadap kinerja ASN dilakukan melalui sistem Human Resource Information System (HRIS) terintegrasi yang memungkinkan pemantauan kehadiran dan capaian kerja secara waktu nyata.

BACA JUGA:Polres Muba “Sikat” Truk Bandel! 130 Kendaraan Sumbu Tiga Dikandangkan Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026

BACA JUGA:Puncak Arus Balik 24–29 Maret, Jalintim Muba Lancar, Jalur Alternatif Disiapkan

Selain itu, ASN tetap diwajibkan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporan kerja secara berkala.

Pemerintah daerah juga memastikan hak-hak pegawai tetap diperhatikan, termasuk pemberian uang makan yang disesuaikan dengan laporan kerja harian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: