Jalan Buntu Suksesi Ketua KONI Muba
Mualimin Pardi Dahlan, SH.-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.CO - Prosesi pergantian Ketua KONI Muba yang akan berakhir pada Mei 2026 ini seakan menemui jalan buntu pasca dilakukannya rapat pleno dan rapat koordinasi pada Rabu 15 April 2026.
Dimana agendanya dipertanyakan dan dianggap tidak bisa memutuskan hal terkait persyaratan calon atau penjaringan calon yang akan dipilih melalui Musorkab KONI Muba yang harusnya bisa dilaksanakan sebelum periode kepengurusan berakhir.
Tidak habis disitu pihak KONI Muba kemudian menyampaikan lagi surat undangan perihal Raker pada besok Jumat 17 April 2026 dengan mengundang pula pihak KONI Sumsel sebagai narasumber dan peninjau, namun beredar surat jawaban dari KONI Sumsel yang isinya menyatakan tidak bisa menghadiri dan memberikan saran agar pelaksanaan Rakerkab dilaksanakan sesuai aturan AD/ART KONI dimana pemberitahuan Rakerkab itu disampaikan 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan.
Salah satu ketua Cabor sekaligus Kabid Hukum KONI Muba Mualimin Pardi Dahlan, SH., saat dihubungi dan ditanyakan awak media mengenai rapat pleno dan koordinasi kemarin termasuk proses alur Musorkab ini mengatakan bahwa proses tahapan suksesi pergantian Ketua KONI Muba yang akan segera berakhir ini tentu haruslah sesuai dengan yang sudah menjadi ketentuan AD ART KONI.
BACA JUGA:Kinerja Meningkat Signifikan, Penyelesaian Perkara Polres Muba Tembus 43 Persen
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Jalintim Km 170 Simpang Tungkal, Begini Kondisi Korban
"Untuk rapat pleno dan koordinasi kemarin saya dengar tidak memutuskan hal terkait pencalonan dan mengusulkan agar dilakukan raker terlebih dahulu, dan menurut saya tidak salah itu", ucap Mualimin als Apenk.
Lebih lanjut dikatannya bahwa jenis rapat yang berwenang membahas dan memutuskan mengenai syarat pencalonan, penjaringan dan penyaringan calon yang berkaitan dengan kesiapan Musorkab untuk memilih Ketua KONI kabupaten memang ada di Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab), sesuai amanat Pasal 34 Ayat 5 huruf f AD KONI.
Mengenai adanya undangan Raker yang disampaikan KONI Muba pada Jumat besok 17 April 2026 yang disampaikan hari ini, Mualimin memberikan tanggapan bahwa itu perlu dilihat lagi ketentuan formilnya bagaimana dan cenderung sependapat dengan isi surat Jawaban KONI Sumsel yang mengingatkan agar pemberitahuan Raker disesuaikan dengan AD ART KONI yakni 14 hari sebelum pelaksanaan raker.
"Ya hari ini Cabor kami IODI ada menerima undangan Raker besok dan saya juga ada mendapat surat Jawaban KONI Sumsel juga, saya kira sudah tepat dan sependapat dengan KONI Sumsel agar ketentuan formil pemberitahuan raker disampaikan 14 hari sebelum raker sesuai aturan ART KONI Pasal 37 ayat 5 kita patuhi bersama, karena kalau tidak ya ini bisa jadi jalan buntu", tutup Mualimin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




