Sat Pol PP OKU Siap Tertibkan Videotron dan Reklame Langgar Aturan
Kasat Pol PP OKU Firmansyah-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Kepala Sat Pol PP OKU Firmansyah menegaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban terkait penayangan videotron dan reklame iklan rokok yang melanggar aturan sepanjang hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya kita sepanjang hal itu melanggar aturan, pasti akan kita tertibkan," ujar Kasat Pol PP OKU Firmansyah, Jumat (13/2).
Namun demikian, Kasat meminta untuk menggali informasi lebih jauh terkait permasalahan videtron dan reklame produk rokok itu kepada dinas terkait.
"Tanya dengan Bapenda, ada izinnya atau tidak, apakah membayar pajak atau tidak karena yang lebih tahu itu instansi teknisnya," kata Firman.
BACA JUGA:Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Ramdhan, Bupati OKU Hujan-hujanan Ke Pasar
BACA JUGA:Bulog Serap 1.665 Ton Gabah Petani di OKU Timur
Disinggung soal penayangan videotron yang diluar ketentuan, dimana iklan produk rokok ditayangkan disiang hari bukan di malam hari, kemudian pemasangan videotron yang dekat dengan UPTD Puskesmas Kemalaraja, begitupula dengan reklame iklan rokok di pasang dengan TK Sentosa, Kasat mengatakan, bahwa sebelumnya masalah penertiban sudah pernah disampaikan dengan instansi terkait.
"Saya sudah sering menyampaikan dengan pihak Perizinan maupun Bapenda, agar mereka melibatkan kami dalam melakukan penertiban ini," terang Firman.
Terpisah, Kepala Bapenda OKU Priyatno Darmadi menegaskan, perizinan pemasangan videotron dan reklame produk rokok bukan dikeluarkan oleh pihaknya.
"Untuk reklame, Bapenda hanya memungut pajaknya saja, sedangkan untuk izin bangunan, izin konten itu ada di perizinan," pungkasnya. (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




