Kakek Bau Tanah Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
“Tersangka mengakui telah mencium dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 Tahun.
BACA JUGA:Bupati OKU Minta OPD Gelar Pangan Murah Selama Ramadhan
BACA JUGA:Rutan Baturaja Sulap Tembok Penjara Jadi Kebun Melon
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban untuk memperkuat penyidikan, di antaranya; sehelai baju kengsi kotak-kotak warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai BH warna putih. (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




