Iklan Astra Motor

Pelaku Curas Dibekuk Tim Resmob Singa Ogan

Pelaku Curas Dibekuk Tim Resmob Singa Ogan

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak dan mengamankan ND di kediamannya.

Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan satu tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga kuat merupakan hasil curian.

BACA JUGA:Ratusan Botol Miras Disita Polisi Dari Toko Kelontongan di Baturaja

BACA JUGA:Bulog OKU Jaga Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Lorong Gurami, Gotong Royong, Kelurahan Kemala Raja.

Pelaku berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres OKU guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Kami berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres OKU.

Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Feri Zulfian, Minggu (1/3).

Ia menambahkan, kasus tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam 7 Tahun hukuman penjara,” tukasnya. (len)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: