Iklan Astra Motor

Tiga Anggota Polres OKU Dipecat

Tiga Anggota Polres OKU Dipecat

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polres OKU.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) menindak tegas tiga orang anggota polisi yang melanggar kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi maksimal kepada anggotanya yang mencoreng nama baik kesatuan," tegas Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, Selasa (10/3).

Dia mengatakan, PTDH diberikan kepada Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Trio Okta Wijaya karena terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Dia menjelaskan, pasal-pasal ini secara umum mengatur tentang pelanggaran kode etik profesi yang termasuk dalam kategori berat dan tidak dapat ditoleransi.

BACA JUGA:Temui BPKP Sumsel, Bupati OKU Teddy Perkuat Pengawasan Proyek Strategis Daerah

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pekerja Bongkar Muat di PT KIT

Pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai sumpah janji anggota Polri serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sementara, Brigadir Hardianto dijerat Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang pemberhentian tidak dengan hormat karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu yang lama atau yang dikenal dengan istilah desersi.

Tindakan indisipliner ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban dasar seorang anggota Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, sehingga sanksi pemecatan menjadi konsekuensi logis yang harus diterima.

BACA JUGA:Jalan di Lorong Yusuf Mulus, Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati

BACA JUGA:Bulog Data 162.842 Penerima Bantuan Pangan di OKU Raya

Meskipun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat, lanjut dia, ketiga mantan anggota Polri tersebut masih mendapatkan hak-hak tertentu yang diatur dalam regulasi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mereka tetap berhak memperoleh hak atas Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) serta iuran dana pensiun yang telah mereka bayarkan selama masa pengabdian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: