Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di OKUT Ditangkap

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di OKUT Ditangkap

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di OKUT Ditangkap-Foto:dokumen palpos-

Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat OKU Timur kerugian Negara Mencapai Rp.311.401.961.07.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, AB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara.* (Ard)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: