Iklan Astra Motor

‎Enggan Bayar Hutang, Bos Garu di OKU Timur Bakal Dipolisikan ‎

‎Enggan Bayar Hutang, Bos Garu di OKU Timur Bakal Dipolisikan  ‎

‎Kuasa Hukum Mantan Manager Koperasi GMS Yudi Saputra, SH-Fhoto: Istimewa-

‎Dikatakan Yudi, Somasi pertama dilayangkan pada tanggal 15 Desember 2025. Namun karena tidak direspons baik maka dilayangkan pula somasi kedua pada 29 Desember 2025, rupanya baru ada respons dari KZ. 

‎"Dia minta waktu untuk mengembalikan uang pinjaman itu sampai dengan akhir bulan februari 2026 ini, tapi ternyata meleset alasan dia belum ada pencairan dari pihak rekanan dia," terang Yudi.

BACA JUGA:‎Puluhan Siswa SD di OKUT Alami Sakit Perut dan Muntah Pasca Menyantap MBG di Sekolah

BACA JUGA:‎Puluhan Siswa SD di OKUT Alami Sakit Perut dan Muntah Pasca Menyantap MBG di Sekolah

‎Adanya niat buruk dari awal yang mengerucut kepada tidak adanya i'tikad baik dalam menyelesaikan kewajiban KZ mengembalikan hutang kepada kliennya membuat kasus ini semakin menarik, karena kemungkinan besara mengarah kepada tindak pidana penipuan. 

‎" Jadi mens reanya, sudah ada niatan jahat dari awal untuk tidak mengembalikan pinjaman uang itu kepada klien saya, Jadi bisa membuat perkara ini menjadi pidana, Niat jahat dari awal, tidak adanya i'tikad baik," tegas Yudi. 

‎Sementara, KZ sendiri saat coba dikonfirmasi oleh wartawan Palembang Pos via Whatsapp tidak memberikan jawaban sama sekali, meskipun pesan tersebut masuk dan dibaca. (Ard)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: