Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Keluhkan Lambannya Tindak Lanjut Pengajuan Eksekusi di PN Baturaja

Keluhkan Lambannya Tindak Lanjut Pengajuan Eksekusi di PN Baturaja

Pemohon Eksekusi Nopri Gunawan bersama dengan Kuasa Hukumnya saat di Pengadilan Negeri Baturaja.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Lambannya proses eksekusi yang diajukan pemohon eksekusi dalam perkara perdata yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Baturaja dikeluhkan warga. 

Nopri Gunawan (43) warga Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur dibuat kecewa dan mengeluhkan lambannya tindak lanjut dari pengajuan eksekusi yang telah diajukan dirinya melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Baturaja.

"Saya sudah mengajukan permohonan eksekusi melalui pengacara saya sejak Juli 2025 lalu, namun sampai dengan sekarang belum jelas permohonan saya itu diproses atau tidak," kata pemohon eksekusi Nopri Gunawan didampingi pengacaranya Yudi Saputra, SH kepada wartawan, Minggu (9/11).

Menurut dia, hal ini sudah tidak masuk akal, karena pengajuan permohonan yang diajukannya sudah memakan waktu 4 bulan lamanya belum juga disetujui, padahal dirinya sudah menyetujui besaran biaya yang disampaikan oleh pihak pengadilan.

BACA JUGA:49 Calon Haji OKU Tunda Keberangkatan Ke Mekkah

BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Tangani 28.605 Kasus ISPA hingga Oktober 2025

"Waktu itu sudah saya tanyakan sama kuasa hukum  saya berapa biaya untuk eksekusi dan hal itu juga sudah ditanyakan langsung oleh kuasa hukum saya kepada pihak pengadilan, biayanya Rp12 juta," ungkap Nopri.

Kendati biaya tersebut tergolong cukup mahal, namun Nopri menyetujuinya dengan harapan pengajuan eksekusi yang telah disampaikan dan didaftarakan oleh kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Baturaja dapat segera diproses, namun kenyataannya sampai dengan sekarang belum terlaksana.

"Biaya eksekusinya Rp12 juta, saya sempat terkejut kok mahal sekali biayanya, tapi tidak apa, yang penting eksekusi segera diproses," kata Nopri.

Sementara Kuasa hukum  Pemohoan Eksekusi Yudi Saputra, SH menambahkan, dalam konteks ini tentunya sangat merugikan kliennya, dimana eksekusi yang seharusnya bisa terlaksana setelah perkara diputus oleh Majelis Pengadilan Negeri Baturaja yang sudah berkekuatan hukum tetap cenderung dibuat  tidak jelas dan telah menimbulkan rasa tidak nyaman bagi kliennya.

BACA JUGA:Rutan Baturaja Terima Mobil Dinas Trans Pemasyarakatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

BACA JUGA:Biaya Tes Kesehatan JCH Ditanggung Sendiri

"Jadi wajar saja kalau dikeluhkan oleh Pak Nopri Gunawan, karena memang sudah cukup lama dan pihak pengadilan sendiri sepertinya terkesan mengabaikan permohoanan eksekusi ini, sebabnya saya juga tidak tahu, mungkin nanti teman - teman media yang bisa langsung tanya  dengan pihak Pengadilan Negeri Baturaja," ungkap Yudi.

Menurut Yudi, dirinya sudah berkali - kali menanyakan kepada pihak pengadilan negeri baturaja, kenapa permohonan eksekusi belum diproses, tapi selalu mendapat jawaban yang sederhana saja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: