'DIGITAL IDENTITY' menuju Reformasi Administrasi Publik
Lutia Nazla S.IP, M.Si Mahasiswa S3 Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Sriwijaya.--
Bantuan sosial pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kondisi sosial dan ekonomi tertentu.
Namun, efektivitas bantuan sangat ditentukan oleh kualitas data penerima.
Ketidaksesuaian data, perubahan status kependudukan, perpindahan penduduk, data ganda, warga yang belum memiliki identitas kependudukan, maupun keterlambatan pemutakhiran data dapat menyebabkan exclusion error maupun inclusion error.
Dalam konteks inilah reformasi administrasi publik melalui digitalisasi identitas kependudukan menjadi penting. Data kependudukan yang akurat merupakan salah satu fondasi bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan sosial yang tepat sasaran.
Identitas Kependudukan Digital sebagai Instrumen reformasi administrasi publik
Digitalisasi KTP-el dan IKD seharusnya tidak dipahami hanya sebagai proses mengubah dokumen fisik menjadi dokumen digital.
Lebih jauh, digitalisasi merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan.
Paradigmanya dapat digambarkan sebagai berikut:
Administrasi konvensional
Warga → dokumen → pelayanan → verifikasi manual → keputusan
bertransformasi menjadi:
Administrasi digital
Warga → identitas digital → data terintegrasi → verifikasi → pelayanan → kebijakan berbasis data.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi identitas kependudukan dapat menjadi infrastruktur dasar dalam ekosistem pelayanan publik digital.
Dalam perspektif reformasi administrasi publik, terdapat setidaknya empat perubahan penting.
Pertama, dari document-based administration menuju data-based administration. Pemerintah tidak lagi hanya bergantung pada dokumen fisik, tetapi dapat mengembangkan sistem pelayanan yang menggunakan data kependudukan sebagai basis verifikasi.
Kedua, dari pelayanan sektoral menuju pelayanan terintegrasi. Identitas kependudukan dapat menjadi salah satu simpul yang menghubungkan berbagai layanan pemerintah, seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, perbankan, dan pelayanan administrasi lainnya.
Ketiga, dari pelayanan reaktif menuju pelayanan proaktif. Dengan data yang lebih mutakhir, pemerintah memiliki peluang untuk mengidentifikasi warga yang membutuhkan intervensi sebelum masyarakat harus berulang kali datang mengurus pelayanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



