Korupsi Dispora OKU Selatan, Mantan Wabup OKUS Sholehien Abuasir Sebut Kontribusi Terdakwa untuk OKUS
Tim kuasa hukum Terdakwa kasus Dispora OKUS di pimpin Advokad Sapriadi Syamsudin dan Tim saat menjalani persidangan, Selasa 2 Desember 2025,-Foto: M Mahendra Putra / Palembang Pos-
Ia menilai perhitungan tersebut tidak sinkron dengan fakta anggaran dan potongan-potongan yang terjadi.
“Jika dihitung dari anggaran yang dikelola, potongan 30 persen oleh pihak yang tidak jelas (kami sebut goib karena tidak ada yang mengaku) serta potongan 4 persen kepada vendor, maka dana riil yang mengalir ke bawah sekitar Rp800 juta. Ini tidak sesuai dengan dakwaan jaksa,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya menilai dakwaan JPU bersifat obscuur libel atau kabur. “Tidak ada kepastian berapa kerugian negara dan berapa yang harus ditanggung terdakwa.
Sementara fakta di persidangan menunjukkan seluruh bidang dan PPTK telah mengembalikan dana,” jelas Sapriadi.
Ia juga mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani perkara ini. “Dimana posisi Komeriah, Senariah, Ahiyar, Jauriah, Yurna, Mengapa tidak semuanya ditarik dalam proses hukum, Di mana letak keadilannya” tegasnya.
Untuk agenda persidangan selanjutnya, majelis akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



